Sudah tahu peraturan e-Commerce ?? Simak Tulisan dibawah ini !

Hai kembali lagi di "Untukmu Blogspot", kali ini saya akan membagikan informasi tentang "Peraturan apa saja sih yang harus kita ketahui dalam berbisnis / berjualan online". Mulai dari peraturan yang diterapkan Pemerintah untuk para pelaku usaha Online, hingga peraturan standart barang yang dijual dalam toko online itu sendiri. Daripada kelamaan, yuuuk kita simak tulisan Untukmu dibawah ini:

Pelaku bisnis online alias e-commerce mesti bersiap-siap. Sebab, dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merilis peraturan tentang e-commerce.Total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2014 mencapai USD 8 miliar dan diprediksi akan meingkat hingga mencapai nilai angka USD 24 miliar. Mengingat pertumbuhan e-commerce yang pesat tersebut, aturan terkait e-commerce telah banyak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan itu memberikan kepastian dan kesepahaman serta kepercayaan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta memberikan perlindungan kepada pedagang dan konsumen . Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina, mengatakan, ada beberapa poin dalam rancangan peraturan menteri perdagangan tentang e-commerce yang harus dipahami oleh pelaku bisnis online. Para pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau berbasis online memiliki nomor identitas demi melindungi para konsumen dan juga pelaku usaha itu sendiri.


"Dengan adanya mekanisme tersebut, kita bukan hanya mendorong perlindungan terhadap konsumen, namun juga mendorong kepercayaan konsumen untuk berbelanja online meningkat," kata Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, di Jakarta, Selasa (4/8/2015).


Peraturan itu dirangkum menjadi beberapa poin. Yang pertama, semua situs perdagangan online harus terdaftar. Ke depan, pengusaha online tak bisa lagi melakukan aktivitas jual-beli online secara bebas. Selain itu, pelaku bisnis online juga harus mendeklarasikan etika bisnis yang dimiliki. Tak kalah penting, pengusaha online dilarang mewajibkan konsumen membayar produk yang dikirim tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu. Kedua, pelaku bisnis online juga harus menyusun data dan bukti transaksi dengan benar. Data transaksi ini nantinya bisa digunakan sebagai alat bukti dan memiliki kekuatan hukum. Ketiga, lantaran perdagangan online bersifat global, Kementerian Perdagangan membolehkan pihak yang nantinya mengalami sengketa perdagangan untuk memilih kaidah hukum perdagangan internasional. Jadi, Srie mengatakan, pihak yang bersengketa tidak harus menyelesaikan sengketa menurut hukum perdagangan Indonesia. Cuma, sebagai bentuk perlindungan konsumen, situs perdagangan dari dalam negeri maupun luar negeri diwajibkan mematuhi hukum perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Keempat, meski transksi dalam bisnis online bersifat digital, Srie mengatakan, kontrak perdagangan dalam transaksi elektronik harus tetap memasukkan keterangan terkait identitas, spesifikasi barang, legalitas barang, nilai transaksi, persyaratan dan waktu pembayaran, prosedur pengembalian, dan prosedur pengiriman barang. Situs e-commerce luar maupun dalam negeri juga diwajibkan membuat kontrak perdagangan online ini dalam bahasa Indonesia. Kontrak ini harus disimpan dalam kurun waktu tertentu dan boleh menggunakan tanda tangan elektronik sebagai pelengkap kontrak. Kelima, situs perdagangan online juga harus memiliki trustmark. Dengan adanya trustmark internasional, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja di situs tersebut. Keenam, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan daftar hitam alias blacklist bagi situs perdagangan online yang melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke Kementerian Perdagangan. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat berbelanja secara online. "Situs - situs yang telah diaudit nanti disusun berdasarkan yang sudah mendaftar, yang sudah memiliki trustmark dan situs yang di-blacklist," kata Srie. 

Kemudian untuk Peraturan mengenai Pajak pada Online Shop masih terus dibahas oleh beberapa kementrian. Tapi kita coba ulas sedikit mengenai peraturan yang belum terrealisasi hingga tahun ini.
Pertama, regulasi terkait perdagangan online (e-commerce) mulai dari pajak hingga mekanisme impor barangnya. Untuk pajak, pemerintah sudah sejak tahun lalu berencana merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait e-commerce, yang hingga kini masih tertunda.Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan yang mendorong kesetaraan atau level of playing field antara pedagang onlinedan offline ini bakal terbit akhir April. "Dua minggu lagi, Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) akan keluarkan PMK soal pajaknya," kata dia, di Jakarta, pekan lalu.Salah satu ganjalannya adalah rencana pemerintah untuk menarik pajak dari transaksi di penyedia lapak digital atau marketplace. Rencana ini ditolak Asosiasi E- Commerce Indonesia (idEA) karena akan membuat banyak pengusaha kecil mengalihkan dagangannya ke media sosial yang masih bebas pajak.Kepala Divisi Pajak, Infrastruktur, dan Keamanan Siber idea, Bima Laga kemudian mengusulkan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengenakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) virtual kepada pedagang di media sosial.

Selain masalah pajak, pemerintah juga merisaukan banyaknya barang impor yang diperdagangkan di e-commerce seperti Lazada dan BliBli. Kementerian Perdagangan pun sempat mewacanakan kewajiban menjual minimal 80% produk dalam negeri pada marketplace. Namun, wacana itu belum juga terealisasi.



Referensi :
https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/02/18/o2qla0382-ada-tiga-aturan-yang-wajib-dipatuhi-pengusaha-bisnis-online
http://www.pajak.go.id/content/e-commerce-di-indonesia-sudah-diatur-dalam-uu-perdagangan
https://ekonomi.kompas.com/read/2014/08/22/203200426/Ini.Aturan.yang.Harus.Dicermati.Pebisnis.Online

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Aplikasi Visual Studio

Orang Desa Bisa Kaya ! Dari Jualan Handphone di Online Store (Callisto Phone)

8 Risiko e-Commerce dan Tips Membangun Trust !